Bagian Logistik
Bagian Logistik sebagaimana bertugas membina dan menyelenggarakan manajemen logistik yang meliputi pengadaan, pemeliharaan dan perawatan, persediaan barang, perbekalan umum, peralatan, fasilitas dan konstruksi, serta angkutan.
Dalam melaksanakan tugas Bagian Logistik menyelenggarakan fungsi:
- penyelenggaraan manajemen pengadaan barang/jasa;
b. penyusunan rencana kebutuhan perbekalan, peralatan, pembangunan fasilitas dan konstruksi;
c. pembangunan fasilitas dan konstruksi serta pengadaan materiil logistik sesuai program dan lingkup batas kewenangannya;
d. perencanaan, pengadministrasian, dan pengelolaan barang milik negara serta keuangan;
e. penyimpanan, pemeliharaan, perbaikan, dan pendistribusian materiil logistik serta perbekalan umum;
f. penginventarisasian seluruh materiil logistik dan aset Polri dalam lingkungan Polres dan penghapusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bagian Logistik.
Bagian Logistik terdiri atas:
- Subbagian Perbekalan dan Peralatan;
b. Subbagian Fasilitas dan Konstruksi; dan
c. Urusan Administrasi.
Subbagian Perbekalan dan Peralatan bertugas menginventarisir, merawat, memelihara dan menyalurkan perbekalan, peralatan, angkutan, senjata dan amunisi.
Subbagian Fasilitas dan Konstruksi melaksanakan pendataan fasilitas dan konstruksi, termasuk administrasi pertanahan dan penyelenggaraan fasilitas listrik, air dan telekomunikasi di markas Polres.
Urusan Administras bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.