Bag Ops

Bagian Operasional

Dalam melaksanakan tugas Bagian Operasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan administrasi dan pelaksanaan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  2. perencanaan pelaksanaan pelatihan praoperasi, termasuk kerja sama dan pelatihan dalam rangka operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  3. perencanaan dan pengendalian operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu, termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian serta pelaporan data operasi dan pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  4. pembinaan manajemen operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu yang meliputi perencanaan, pelaksanaan administrasi dan pengendalian operasi kepolisian, dan kegiatan kepolisian terpadu serta tindakan kontinjensi;
  5. pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan pengamanan markas; dan
  6. pengoordinasian dan pelaksanaan kerja sama dengan lembaga pemeritah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan monitoring dan evaluasinya.

Bagian Operasi bertugas:

  1. merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan manajemen operasi kepolisian, kegiatan kepolisian terpadu, pengamanan kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintah;
  2. mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama; dan
  3. mengendalikan pengamanan markas.

Bagian Operasi terdiri atas:

  1. Subbagian Pembinaan Operasi;
  2. Subbagian Pengendalian Operasi;
  3. Subbagian Kerja Sama; dan
  4. Urusan Administrasi.

 

  1. Subbagian Pembinaan Operasi, bertugas:
  1. menyiapkan, merumuskan dan merencanakan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu; dan
  2. merencanakan, membina dan mengoordinasikan latihan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta melaksanakan latihan.
  1. Subbagian Pengendalian Operasi, bertugas:
  1. menyelenggarakan koordinasi dan administrasi, mengendalikan kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu;
  2. mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan pelaporan operasi kepolisian dan kegiatan kepolisian terpadu serta kegiatan pengamanan;
  3. mengendalikan pelaksanaan pengamanan markas; dan
  4. mengoordinir kegiatan Siaga Polres.
  1. Subbagian Kerja Sama bertugas menyelenggarakan kerja sama dan koordinasi dengan lembaga pemerintah/lembaga nonpemerintah tingkat kabupaten/kota serta melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi kerja sama tingkat Polres.
  2. Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum.

 

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist