PONOROGO Jajaran Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan yang meresahkan warga. Tak hanya pelaku, Korp Bhayangkara itu juga berhasil mengamankan tersangka penadah.
Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, S.I.K, M.Si dalam press conference, Kamis (7/9/2023) mengatakan ada dua pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan. “Yang pertama, pelaku HE alias Gondrong melakukan aksi pencurian motor di halaman rumah di wilayah desa Tegalsari, kecamatan Jetis, pada Sabtu dini hari (26/8/2023),”jelasnya.
Tak hanya pelaku, lanjut mantan Kapolres Bondowoso, polisi juga mengamankan dua penadah AS dan FP warga kabupaten Pacitan. “Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebuah sepeda motor hasil curian,”katanya.
Sementara satu kasus pencurian dengan pemberatan lainnya terjadi di wilayah Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo. “Pelaku berhasil diamankan adalah, MBF yang melakukan aksinya pada tanggal 19 Juli lalu sekitar pukul 2 dini hari,”paparnya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e yo 486, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup dengan ancaman 7 tahun penjara.
Humas