JEMBER – Penyalah gunaan narkoba dan obat-obatan terlarang, tidak memandang status maupun tempat.
Jika 20 tahun lalu, narkoba dan obat-obatan terlarang hanya dikalangan perkotaan, saat ini sudah merambah ke pedesaan hingga pelosok-pelosok.
Selain itu, sasaran para pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, yang sebelumnya hanya di lingkungan sekolah formal, saat ini juga sudah mulai masuk ke lembaga-lembaga berbasis keagamaan.
Oleh karenanya, untuk mengantisipasi adanya penyalah gunaan narkoba dilingkungan pesantren, jajaran Satreskoba Polres Jember,Polda Jatim, Sabtu (22/7/2023) mengunjungi Yayasan Nurul Islam (Nuris) Jember Antirogo Jember.
Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhudayat SH. SIK. MM., melalui Kasatreskoba AKP. Sugeng Iryanto SH usaia melakukan pembinaan dan sosialisasi terkait bahaya dampak Narkoba.
“Kami sosialisasikan terkait bahaya Narkoba ke para santri di Ponpes Nuris,”ujar Kasatresnarkoba.
Menurut Kasatresnarkoba Polres Jember Polda Jatim, generasi muda khususnya santri harus tahu jenis-jenis narkoba dan bahayanya bagi yang menggunakan.
Sangsi hukuman dan strategi menghindari agar tidak terjerat narkoba kata AKP Sugeng juga disampaikan ke para santri di ponpes tersebut.
Ia mengatakan sosialisasi narkoba ke kalangan santri sangat diperlukan karena banyak santri yang tidak tahu jenis dan bentuk narkoba, serta bahayanya.
“Apalagi saat ini banyak narkoba yang disusupkan ke berbagai makanan dan jajanan yang dijual di sekolah-sekolah, dan ini tanpa disadari oleh siswa maupun santri,” jelas Kasatreskoba.
Dalam kesempatan tersebut, Kasatreskoba juga berpesan kepada ratusan santri, agar sebagai generasi yang bangsa, santri harus benar-benar memahami tentang bahaya penyalah gunaan narkoba untuk membentengi diri.
Dari pantauan media ini, ratusan santri dan siswa dari Madrasah Tsanawiyah serta Madrasah Alyah dan juga dewan guru, tanpa antusias dalam mendengarkan pemaparan tentang bahaya penyalah gunaan narkoba.
Para santri juga tampak memperhatikan saat sesi pengenalan jenis dan bentuk narkoba. (*)