Kepolisian Resor Ponorogo atau Polres Ponorogo merupakan pelaksana tugas Polri di wilayah Kabupaten Ponorogo. Polres Ponorogo merupakan satuan kewilayahan Polri yang bertanggung jawab untuk menjalankan tugas utamanya dalam hal memelihara keamanan dan ketertiban, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah hukumnya yang mencakup seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo yang memiliki total luas 1.371.78 km2 (529.65 mil²).
Dalam kesehariannya Polres Ponorogo dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Resor yang berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan diwakili oleh Wakil Kepala Kepolisian Resor yang berpangkat Komisaris Polisi. Polres Ponorogo membawahi beberapa satker yang bertugas untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian tertentu. Beberapa jenis satker yang berada di bawah jajaran Polres Ponorogo antara lain satuan reserse kriminal, satuan reserse narkoba, satuan intelkam, satuan lalu lintas, satuan sabhara, bagian humas, dan propam.