A. PENDAHULUAN
SKCK Sobo Kampung merupakan program pelayanan unggulan Polres Ponorogo untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK. . Sehingga masyarakat yang memiliki keperluan tidak perlu antri mengurus SKCK di Polres Ponorogo karena pelayanan SKCK lebih dekat dengan masyarakat.
- PELAKSANAAN
Petugas pelayanan “SKCK Sobo Kampung” (Keliling) hadir 30 menit sebelum pelayanan Waktu kerja pelayanan SKCK setiap weekend terhitung mulai jam 08.00 WIB s/d 11.00 WIB.
Waktu pelayanan penerbitan SKCK diatur sebagai berikut
Hari Minggu & Hari Sabtu
Hari libur Nasional tidak beroperasi
Standar waktu Penerbitan SKCK sebagai berikut:
Baru : 20 menit
Perpanjangan : 10 menit
Rincian Standar Waktu Penerbitan SKCK :
Pendaftaran penelitian berkas = 5 Menit;
Sidik jari = 5 Menit;
Pengisian Formulir/Kartu TiK = 5 Menit;
Pengetikan/ttd dan registrasi = 5 Menit;
Tarif PNBP Biaya Administrasi SKCK
Baru dan perpanjangan : Rp. 30.000,-
Persyaratan Administrasi
- Melengkapi berkas permohonan antara lain:
- Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli;
- Foto Copy KK/KSK;
- Foto Copy Akte Kelahiran/Kenal Lahir/Ijazah;
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP;
- Rumus sidik jari yang diterbitkan oleh Unit Identifikasi Polres Ponorogo;
- Pasfoto Berwarna ukuran 4X6 sebanyak 3 (tiga) lembar, yang digunakan untuk:
- SKCK Asli 1 (satu) lembar;
- Arsip 1 (satu) lembar;
- Buku Agenda 1 (satu) lembar;
- Pasfoto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
- Persyaratan Perpanjangan SKCK
- Berkas SKCK yang lama atau Foto Copy
- Foto Copy KTP + KK masing-masing 1 lembar;
- Pas Foto berwarna latar belakang merah 4×6 sebanyak 3 lembar.