Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Terwujudnya pelayanan prima guna memberikan hasil dan kepuasan yang terbaik untuk masyarakat
Memberikan pelayanan publik yang professional
Melakukan upaya – upaya peningkatan mutu layanan melalui perbaikan sarana dan prasarana, evaluasi sistem dan prosedur serta pengembangan pelaksanaan (SDM)
Memelihara dan menjaga kerahasiaan Identitas pemohon
Mengembangkan sistem pelayanan SKCK berbasis informasi teknologi kepuasan pemohon
1. | NAMA PENYELENGGARA | : | SAT INTELKAM POLRES PONOROGO |
2. | JENIS PENYELENGGARA | : | PELAYANAN PUBLIK BIDANG SKCK |
3. | JENIS LAYANAN | : | PENERBITAN SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) |
4. | ALAMAT PENYELENGGARA | : | Jl. Bhayangkara No.60, Banyudono, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur |
5. | NOMOR TELEPON | : | (0352) 481745 |
6. | : | intelkam.responorogo60@gmail.com | |
7. | JUMLAH PELAKSANA | : | 4 ORANG |
Copyright © 2022 TribrataNews - Kepolisian Resort Ponorogo.
Copyright © 2022 TribrataNews - Kepolisian Resort Ponorogo.