Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
Dalam melaksanakan tugas Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti menyelenggarakan fungsi:
- pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya;
- pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan;
- pengelolaan barang titipan milik tahanan; dan
- pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti terdiri atas:
a). Urusan Administrasi dan Ketatausahaan;
b). Unit Perawatan Tahanan; dan
c). Unit Barang Bukti.
Urusan Administrasi dan Ketatausahaan, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan ketatausahaan umum terkait dengan tahanan dan barang bukti.
Unit Perawatan Tahanan bertugas melaksanakan pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib penahanan, pelayanan kesehatan, perawatan, pembinaan jasmani dan rohani tahanan, pengelolaan barang titipan milik tahanan.
Unit Barang Bukti bertugas melaksanakan pengamanan dan pengelolaan barang bukti beserta administrasinya.