Sie Keu

 

Seksi Keuangan

Seksi Keuangan sebagaimana bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam melaksanakan tugas Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelayanan administrasi keuangan, meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan verifikasi;
  2. pembayaran gaji pegawai negeri pada Polri; dan
  3. penyusunan laporan sistem akuntansi instansi serta pertanggungjawaban keuangan.

 

Seksi Keuangan terdiri atas:

  1. Subseksi Gaji;
  2. Subseksi Verifikasi;
  3. Subseksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan; dan
  4. Urusan Administrasi.

 

Subseksi Gaji bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri.

Subseksi Verifikasi bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.

Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan.

Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum

 

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist