Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Perpol No.6 Tahun 2023 Tentang Penerbitan SKCK)
SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.
Persyaratan Penerbitan SKCK Online :
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi akta lahir/kenal lahir;
- pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran
4 (empat) x 6 (enam) cm (sentimeter) sebanyak
5 (lima) lembar;
- fotokopi paspor dengan masa berlaku paling
sedikit 6 (enam) bulan sebelum berakhir untuk
keperluan ke luar negeri;
- fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi
syarat untuk mendapatkan kartu tanda
penduduk; dan
- tanda bukti status kepesertaan aktif dalam
program JKN.
Mekanisme Penerbitan SKCK Online :
- Pemohon SKCK download aplikasi POLRI SuperApp diplaystore;
- Lakukan registrasi sesuai petunjuk dalam aplikasi;
- Masukkan alamat email dan password pengguna untuk login;
- Pilih menu aplikasi SKCK Online;
- Atau buka web di (skck.polri.go.id);
- Klik Menu Form Pendaftaran;
- Mengisi sesuai petunjuk sampai dengan selesai, cek notifikasi diemail kode barcode SKCK Online;
- Download dan cetak kode barcode SKCK Online;
- Pemohon datang Ke Polres Ponorogo dengan membawa bukti pendaftaran dan foto 4×6 Background warna merah sebanyak 3 Lembar;
- Petugas melaksanakan pengecekan kelengkapan persyaratan administrasi;
- Petugas Pelayanan SKCK melaksanakan proses pengetikan dan penerbitan SKCK;
- Pengambilan / penyerahan SKCK.
PERPANJANGAN SKCK
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
• Membawa fotocopy KTP.
• Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
• Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
• Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
Catatan :
• Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
– Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS.
– Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
• Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP pemohon.
BIAYA SKCK
Biaya Pembuatan SKCK (PP No.76 Tahun 2020 tentang PNBP)
Biaya pembuatan SKCK adalah Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).